Home » Pendidikan » Law » Lembaga Penegak Hukum

Lembaga Penegak Hukum

Pendahuluan

Setiap negara memiliki produk hukum yang berbeda-beda, hukum diciptakan sesuai dengan kebutuhan bermasyarakat maupun bernegara dengan tujuan tidak lain untuk menciptakan dan meningkatkan ketertiban serta kepastian hukum dalam masyarakat.

Untuk dapat terciptanya penegakan hukum di dalam masyarakat maka perlu dilakukan upaya – upaya dengan menertibkan lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum sesuai dengan proporsi ruang lingkup masing masing, serta didasarkan atas sistem kerja sama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak dicapai.

Di indonesia sendiri menurut Hikmahanto Juwono, secara tradisional  institusi hukum yang melakukan penegakan hukum antara lain, kepolisian, kejaksaan, badan peradilan dan advokat. Di luar tersebut terdapat institusi lain seperti Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Direktorat Jendral Pajak dan Direktoran Jendral Imigrasi.

Pengertian Penegakan Hukum

Penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sementara, menurut Soerjono Soekanto, Penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran  nilai tahap akhir guna menciptkan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Pada hakikatnya penegakan hukum dilakukan untuk mewujudkan cita-cita atau kaedah-kaedah yang memuat keadilan, kebenaran, penegakan hukum tidak sebatas tugas daripada penegak hukum yang sudah di kenal secara konvensional, melainkan menjadi tugas dari setiap orang. Walaupun demikian dalam kaitannya dengan hukum publik yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah.

Teori Penegakan Hukum 

Menurut  Joseph Goldstein penegakan hukum pidana dibedakan menjadi 3 bagian yaitu;

Teori Penegakan Hukum
  1.  Total enforcement; yaitu ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang telah dirumuskan dalama hukum pidana substantif (subtantive law of crime). Penegakan total enforcement ini tidak mungkin dapat dilakukan karena para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang meliputi aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan pendahuluan. Disisi lain mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan. Misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu yang merupakan persyarataan penuntutan pada delik-delik aduan (klacht delicten). Ruang lingkup yang dibatasi seperti itu disebut sebagai area of no enforcement.
  2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total dibatasi area of no anforcement diharapkan penegakan hukum ini dapat dilakukan secara maksimal.
  3. Actual enforcement, menurut Joseph Goldstein full enforcement dianggap not a realistic ezpectation, karena terdapat batasan-batasan dalam bentuk waktu, personil, alat alat investigasi, dana dan lain sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut sebagai actual enforcement.

Dalam penegakan hukum harus memperhatikan 3 dimensi;

  1. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif (normative system) adalah, penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggabarkan nilai nilai sosial yang didukung oleh saksi pidana.
  2. Penerapan hukum harus dipandang sebagai sistem adminstratif (adminstrative system) yang mencakup intraksi antara pelbagi aparatur penegak hukum yang merupakan sub sistem peradilan diatas
  3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial , dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus memperhitungkan pelbagi perspektif pemikiran yang terdapat pada lapisan masyarakat.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum 

Menurut Soerjono Soekanto, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum, diantaranya;

  1. Faktor hukum

Ada kalanya dalam penyelenggaraan hukum di lapangan terjadinya pertentangan menyangkut kepastian hukum dan keadilan, hal ini dikarenakan oleh konsepso keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sementara kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif.

Maka dari itu, suatu kebijakan maupun tindakan yang tidak sepenuhnya berdasar hukum merupakan sesuatu yang dapat dibernarkan sepanjang kebijakan maupun tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum. Maka dari itu, dalam penyelenggaraan hukum tidak hanya mencakup law enforcement, namun juga peace maintanance, karena dalam penyelenggaraan hukum merupakan proses penyesuaian antara nilai kaidah & pola prilaku yang memiliki tujuan terwujudnya kedamaian.

  1. Faktor penegakan hukum

Mentalitas atau keperibadian petugas dalam menegakkan humum memainkan peran penting, bila peraturan sudah baik, akan tetapi kualitas petugas belum baik, tentunya masalah bulum terselesaikan. Oleh karenanya, salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas dan keperibadian penegak hukum.

  1. Faktor sarana dan fasilitas pendukung

Adapun faktor sarana & fasilitas pendukung mencakup perangkat lunak dan keras, misalnya perangkat lunak adalah pendidikan. Pendidikan yang diterima penegak hukum kepolisian dewasa ini cendrung pada hal hal yang praktis konvensional, yang menyebabkan banyak polosi mengalami hambatan dalam tujuannya, diantaranya pengetahuan tentang kejahatan komputer dan dalam tindak pidana khusus yang selama ini masih berada dalam wewenang jaksa, hal tersebut karena secara teknis yuridis polisi dianggap belum mampu dan belum siap. Walaupun disadari bahwa tugas yang harus diemban oleh polisi sangat luas dan banyak.

  1. Faktor masyarakat

Penegak hukum tentunya berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kedalamaian  di dalam masyarakat. Setiap orang atau kelompok, sedikit-banyaknya memiliki kesadaran hukum, persoalan yang timbul berikutnya adalah taraf kepatuhan pada hukum tersebut, yaitu kepatuhan hukum yang tinggi, sedang, dan kurang. Terdapat tingkatan terhadap kepatuhan terhadap hukum itu sendiri. Dan ini merupakan indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.

  1. Faktor kebudayaan

Menurut Soerjono Soekanto, kebudayaan memiliki fungsi yang begitu besar bagi masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengetahui bagaimana seharusnya dalam bertindak, berbuat, maupun dalam menentukan sikapnya bila mereka berhubungan dengan orang lain. Dengan demikian, kebudayaan merupakan garis pokok tentang perikelakuan yang menetapkan peraturan mengenai apa yang harus dilakukan, dan apa yang dilarang.

Lembaga Penegak Hukum Indonesia

Kejaksaan 

Kejaksaan merupakan lembaga eksekutif yang tunduk pada presiden. Akan tetapi, bila dilihat dari segi fungsinya, kejaksaan merupakan bagian dari lembaga yudikatif.

Hal ini termuat pada pasal 24 amandemen ketiga UUD Negara RI 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Penegasan lainnya terdapat pada pasal 41 Undang-undang No 4 Tahun 2004, tentang kekuasaan kehakiman, sebagai berikut:

This is box title
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi kepolisian negara republik indonesia, kejaksaan republik indonesia, dan badan badan lain diatur dalam udang-undang

Kehakiman 

Lembaga pengadilan sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Dalam pasal 1 ayat 1 memberikan defenisi tentang kekuasaan kehakiman, sebagai berikut;

Advokat 

Landasan hukum tentang advokat terdapat dalam undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, sekaligus menjadi alasan penting bagi profesi advokat sebagai salah satu lembaga penegak hukum. Hal tersebut ditegaskan pada pasal 5 ayat (1) UU NO.18 Tahun 2003 menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 5 tersebut ditegaskan, bahwa yang dimaksud “advokat berstatus sebagai sebagai penegak hukum.

This is box title
Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

 Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) 

Lembaga pemasyarakat diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengubah sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan ini merupakan bagian dari rangkaian kesatuan penegakan hukum, oleh karenanya, pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembang konsep umum mengenai pemidanaan. Pada pasal 1 angka 3 UU No 12 Tahun 1995 menjelaskan, bahwa lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.

Kepolisian 

Lembaga kepolisian sebagai subsistem peradilan pidana diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian republik indonesia. Pada pasal 13 UU No 2 tahun 2002 menjelaskan kepolisan memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara dalam lingkup peradillan pidana, kepolisian memiliki wewenang khusus sebagai penyidik yang secara umum di atur pada pasal 15 dan 16 UU No 12 tahun 2002 da dalam KUHAP juga diatur pada pasal 5 sampai dengan 7 KUHAP.

Tag: