Daftar Isi
Pengertian koperasi
Koperasi berasal dari bahasa inggris co-operaration yang artinya usaha bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan koperasi disini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu.
Pengertian koperasi menurut sejumlah ahli
- Muhammad Hatta (1994): koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan kepentingan bersama, bukan keuntungan.
- ILO (dikutip oleh edilius & Sudarsono, 1993): koperasi adalah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan .
- G. Mladenata, di dalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- E Erdman, dalam bukunya “passing monopoly as an aim of Cooperative” bahwa koperasi adalah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biaya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Dalam pasal 33 UU 1945 dan UU No. 25 tahun 1992 menjelaskan bahwa “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan” sedangkan menurut pasal 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan koperasi adalah:
“badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip –prinsip koperasi
Prinsip – prinsip Rochale dijadikan sebagai contoh dan pedoman oleh hampir seluruh gerakan koperasi dunia. Meskipun prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut tidak dilakukan seluruhnya, melainkan disesuaikan dengan lingkungan serta budaya masyarakat tempat koperasi berdiri. Namun demikian menurut fauguet (1951), mengatakan bahwa setidak-tidaknya ada 4 prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang ingin menamakan diriniy koperasi:
- Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan
- Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota
- Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi
- Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa koperasi oleh para anggotanya.
Peran prinsip koperasi
Prinsip koperasi atau sering juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialaha pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Prinsip-prinsip ini juga memiliki peran penting di dalam menentukan pola pengelolaan usaha koperasi. Peran tersebut secara garis besar adalah sbb:
- Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuan
- Sebagai ciri khas koperasi, yang membedakannya dengan bentuk usaha yang lain.
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale
Prinsip-prinsip koperasi rochdale (The Principle of Rochdale) ialah sebagai berikut:
-
- Barang barang yang dijual bukan barang palsu dan timbangannya benar
- Penjualan barang dengan tunai
- Harga penjualan menurut harga pasar
- Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut pertimbangan jumlah pembelian tiap tiap anggota koperasi
- Masing masing anggota mempunyai satu suara
- Netral dalam politik keagamaan
Namun dalam perkembangannya prinsip koperasi ke enam diatas bertambah menjadi beberapa prinsip lainnya
-
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Semua anggota menyumbang permodalan (saling tolong menolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri)
Prinisp – prinsip koperasi menurut ICA
Melalui kongres Internasional Cooperative Alliance (ICA) di London pada tahun 1934, rumusan prinsip umum koperasi telah disepakati:
-
- Keanggotaan bersifat terbuka
- Pengawasan dilakukan secara demoktratis
- Pembagian hasil usaha didasarkan partisipasi masing masing dalam usaha koperasi
- Bunga yang terbatas atas modal
- Tata niaga dijalankan secara tunai
- Netral dalam politik
- Menyelenggarakan pendidikan
Tetapi sidang dalam ICA di Paris tahun 1937, ICA memutuskan mencantumkan keempat prinsip pertama itu sebagai prinisp ICA sendiir. Kemudian dalam kongres itu, maka koperasi pada dasarnya adalah bentuk perusahaan alternative, yang didirikan warga masyarakat berekonomi lemah, yang karena keterbatasan ekonominya tidak mampu melibatkan diri dalam kerjasama ekonomi melalui bentuk bentuk perusahaan selain koperasi.
Tujuan Koperasi
- Dilihat dari tujuan usahanya
Tujuan usaha koperasi pada dasarnya adalah untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Karena anggota koperasi secara keseluruhan terdiri dari kelompok masyarakat berbeda-beda, maka tujuan usaha koperasii secara khusus akan ditentukan oleh permasalah ekonomi yang dihadapi para anggotanya.
Tujuan koperasi misalnya, adalah menyediakan kebutuhan pokok para anggotanya. Para anggota secara sadar menyatukan diri agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang terjangkau.
- Dilihat dari segi hubungan dengan negara
Sebagai salah satu pelaku eknomi, peran koperasi dalam perekonomian suatu negara akan sangat ditentukan oleh sistem perekonomian dan sistem politik yang dianut oelh negara yang bersangkutan. Perkembangan koperasi dibanyak negara, dapat kita lihat bahwa keberadaan koperasi pada umumnya sangat besar manfaatnya bagi perkembangan perekonomian negara tersebut. Hal ini ditinjau dari segi historis maupun segi ekonomis. Dari segi historis koperasi merupakan ekonomi yang mengakar pada masyarakat lapisan bawah. Dari segi ekonomi, keberadaan koperasi akan sangat membantu pemerintah dalam usaha mewujudkan perekonomian yang lebih adil. Dan pada umumnya koperasi sangat didukung oleh pemerintah.
Fungsi koperasi
Pendirian koperasi pada mulanya dimaksudkan untuk menolong para petani dari pertanian harga yang dilakukakan oleh tengkulak. Hal ini terjadi pada awal revolusi industri di eropa, dimana harga barang barang hasil pertanian dipermainkan oleh para tengkulak, disamping itu juga kaum buruh yang diabaikan oleh kapitalis.
Ketergantungan ini terutama disebabkan oleh keadaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat subsistem (tidak menentu). Untuk mengatasi ini petani meminjam kepada tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksankan pekerjaannya.
Beberapa pandangan mengenai fungsi koperasi
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat setidak-tidaknya dapat dikelompokkan 3 aliran. Sebagaimana dikemukan oleh Caseselman (1989), ketiga aliran tersebut adalah:
- Aliran yardistick
Menurut pandangannya, fungsi dan peran koperasi pada dasarnya hanyalah sebagai tolak ukur, dalam arti sistem perekonomian kapitalis. Sasaran gerakan koperasi hanya pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
- Aliran sosialis
Menurut padangan, aliran ini koperasi memiliki fungsi dan peran berbeda dengan aliran Yardstick. Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebaga asal mula penindasan terhadap rakyat banyak. Maka kehadiran koperasi banyak di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kepitalis tersebut
- Aliran persemakmuran
Aliran ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran Yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu sistem perekonomian yang harus dihancurkan, tetapi sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak seradikal aliran sosialis.
Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, makan peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi
Fungsi dibidang ekonomi
-
- Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berprikemanusiaan.
- Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
- Memerangi monopoli dan bentuk bentuk konsentrasi permodalan lainnya
- Menawarkan barang barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
- Meningkatkan penghasilan anggota
- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
- Menyederhanakan dan mengefisienkan tata niaga
- Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan,
- Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatnya secara aktif
Fungsi dalam bidang sosial
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama, baik dalam menyelesaikan masalah mereka, maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
- Mendidik para anggota untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuan masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab.
- Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, menjadimin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang.
- Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram.
Jenis – jenis koperasi
Jenis atau pengelompokan koperasi adalah mengelompokkan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik tertentu. Dalam perkembangannya, keragaman ini tentu dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai masing masing koperasi. Koperasi kemudian dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kelompok besar dapat dikelompokkan kedalam kelompok-kelompok yang lebih khusus.
Berdasarkan bidang usaha
- Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis konsumsi yang dilayani oleh suatu koperasi konsumsi sangat bergantung pada ragam anggota dan daerah kerja tempat koperasi didirikan.
- Koperasi produksi, adalah koperasi yang kegiatan utamanya memperoses bahan baku menjadi barang jadi/setengah jadi. Tujuannya adalah untuk menyatukan kemampuan dan modal para anggotanya guna meningkatkan barang barang tertentu melalui proses yang meratakan pengelolaan dan memiliki sendiri.
- Koperasi pemasaran, adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang hasilnya. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan mata rantai tata niaga, dan mengurangi sekecil mungkin keterlibatan perantara di dalam memasarkan produk-produk yang dihasilkan.
- Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pemupukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggota yang membutuhkan bantuan modal untuk usahnya, selain itu, koperasi simpan pinjam juga bertujuan mendidik anggotanya bersifat hemat dan gemar menabung serta menghindarkan anggotanya dari rentenir, jeratan rentenir.
Berdasarkan jenis komoditi
Berdasarkan jenis komoditinya, maka koperasi dapat dibedakan menjadi:
- Koperasi ekstratif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah dan sifat sumber alam itu
- Koperasi pertanian dan peternakan adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi Koperasi ini beranggotakan para petani atau berhubungan dengan usaha pertanian. Kegiatan koperasi ini biasanya:
-
- Pengusahaan bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya
- Mengelola hasil pertanian
- Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi pertanian
- Menyediakan modal bagi para petani
- Mengembangkan keterampilan koperasi
- Koperasi industri dan kerajinan, adalah koperasi yang melakukan usahanya dibidang industri dan kerajinan tertentu. Usahanya meliputi usaha pengadaan, pengolahan bahan baku menjadi barang jadi atau gabungan keduanya.
- Koperasi jasa-jasa, adalah koperasi jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakannya adalah bahwa koperasi jasa menghususkan kegiatan-kegiatan tertentu. Sebagaimana koperasi industri, tujuan koperasi jasa adalah untuk menyatukan potensi ekonomi yang oleh masing-masing anggotanya. Contohnya adalah koperasi jasa audit, koperasi jasa angkutan, dan lain-lain
Berdasarkan profesi anggotanya
Istilah profesi sebenarnya memiliki arti sebagai jenis pekerjaan yang dilakukan orang orang yang mempunyai keahlian atau kecakapan tertentu berdasarkan kode etika.
Berdasarkan profesi anggotanya, koperasi dapat dibedakan menjadi:
- Koperasi karyawan
- Koperasi pegawai negeri sipil
- Koperasi angkat darat, laut, udara dan polri
- Koperasi pedagang besar
- Koperasi veteran RI
- Koperasi nelayan
- Koperasi kerajinan, dll
Berdasarkan daerah kerjanya
Daerah kerja koperasi disini adalah luas sempitnya wilayah yang dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan para anggotanya atau melayani masyarakat. Berdasarkan daerah kerjanya, koperasi digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi primer, adalah koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan pada lingkup wilayah terkecil tertentu
- Koperasi pusat, adalah koperasi yang memiliki tujuan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi koperasi-koperasi yang bergaung di dalamnya
- Koperasi gabungan, adalah koperasi yang hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu. Tujuan pembentukanna adalah untuk memperkuat kedudukan koperasi-koperasi yang bergabung di dalam wilayah kerja yang lebih luas. Contoh GKBI
- Koperasi induk, adalah koperasi yang beranggotakan berabgai koperasi pusat atau koperasi gabungan yang berkedudukan di ibu kota negara. Fungsinya adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya dalam berhubungan dengan lembaga nasional yang terkait dengan pembinaan koperasi-koperasi sejenis di negara lain ataupun organisasi-organisasi penguasaha pada tingkat nasional dan internasional. Contoh induk koperasi pegawai negeri sipil (IKPN), induk koperasi karyawan (Inkopkar), dan lain sebagainya.