Home » Pendidikan » Feodal

Feodal

BuahPikiran – Kata “feodal” berasal dari bahasa Latin “feudum” yang artinya sama dengan fief, yaitu sebidang tanah yang diberikan yang bersifat sementara kepada seorang vassal (penguasa bawahan atau pemimpin militer) sebagai wujud imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada penguasa (lord) sebagai pemilik tanah tersebut.

Pengertian Feodal

Jika feodal berkaitan dengan sebidang tanah maka dapat dikatakan bahwa foedalisme ialah penguasaan atas hal–hal yang berkaitan dengan masalah kepemilikan tanah ,khususnya yang terjadi di Eropa Abad Pertengahan. Istilah feodal dan feodalisme dahulu dikenal sebagai sistem sosial khas Abad Pertengahan (di Eropa maupun di belahan dunia lain). Hal ini sebagai pembeda perode tersebut dari modernitas. Tepatnya, pada abad ke-16 istilah itu dimunculkan di Perancis.

Di Eropa paham feodal sekitar abad IX-XII dipahami sebagai dasar pemerintahan lokal, pembuatan undang-undang, menyusun dan mengatur angkatan perang, serta berbagai seluk beluk yang berhubungan dengan kekuasaan eksekutif. Dalam faham ini dikatakan bahwa seluruh tanah kerajaan beserta isinya itu berasal dari raja. Dan Raja sebagai pemilik tanah-tanah luas terbentang di wilayah kerajaannya.

Selain itu, feodalisme juga diartikan sebagai sebuah sistem pemerintahan dimana seorang pemimpin, yang umumnya seorang bangsawan, memiliki anak buah banyak yang juga masih dari kalangan bangsawan. Akan tetapi lebih rendah dan biasa disebut vasal dan vasal wajib membayar upeti kepada tuan (Raja) mereka.

Sedangkan vasal pada gilirannya ini juga mempunyai anak buah serta abdi-abdi mereka sendiri yang memberi mereka upeti. Dari sinilah muncul struktur hierarkis berbentuk piramida. Masyarakat feodal sendiri menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian, karena itu tanah menjadi faktor produksi utama. Maka dari itu, jadilah pemilik tanah sebagai pihak yang berkuasa dan menempati lapisan atas struktur masyarakat dan petani lapisan terbawah.

Dari pengertian-pengertian tentang foedalisme tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi inti pembahasan dari feodalisme adalah tanah, dimana manusia itu hidup. Tanah memiliki peranan penting pada zaman feodal, karena seseorang dapat disebut berkuasa apabila memiliki modal utama berupa tanah yang selanjutnya berkembang menjadi wilayah.

Konsep Dasar Feodal

Dalam paham feodal, kekuasaan absolut berada di tangan Raja Diraja yang berkoalisi dengan kroni-kroni bawahannya. Kekuasaan absolut tersebut berkaitan dengan seluruh isi negara yang meliputi seluruh kekayaan alamnya, bumi dengan segala isinya, maupun semua yang bergerak di atasnya adalah milik raja.

Artinya adalah harta milik rakyat pun jika diinginkan oleh sang raja, tak dapat seorang pun menghalanginya. Bahkan bisa saja jika ada seseorang mempunyai seorang anak gadis yang berparas cantik dan akan diminta sang Raja atau Punggawanya (yang notabene adalah para kroni) maka harus rela untuk dijadikan selir.

Dalam paham feodal, setidaknya ada empat komponen utama yang dapat membentuk sistem ini yaitu diantaranya:

  1. Lord ialah pemilik tanah, biasanya merupakan seorang bangsawan dari keluarga raja atau kalangan agamawan.
  2. Vassal atau Knights ialah kaum bangsawan yang memberikan jasa (umumnya dalam bentuk dukungan militer) kepada Lord atau raja dengan imbalan berupa tanah yang disewakan.
  3. Fief merupakan tanah yang disewakan dan biasanya berupa lahan-lahan pertanian
  4. Serf atau penggarap tanah ialah petani (kalangan bawah) yang mengerjakan lahan pertanian dengan status setengah budak.

Perkembangan Paham Feodal

Istilah feodal dan feodalisme muncul sejak abad ke-17 dan sejak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan aspek kehidupan sosial para pekerja lahan sehingga munculah istilah masyarat feodal. Pada saat itu, istilah feodal memang mengarah pada konotasi negatif.

Awalnya, feodalisme didukung oleh kedudukan militer yang kuat kemudian bertransformasi menuju sistem kerajaan yang melahirkan kelompok bangsawan baru. Beberapa abad kemudian, paham feodal ini mengacu pada kepemilikan lahan semakin dikuasai oleh segelintir bangsawan saja.

Sistem feodal sangat berkembang di Eropa dengan sistem feodal yaitu lord atau tuan tanah, vassal, serta fief. Krisis feodalisme sudah mulai terlihat seiring pertumbuhan kota. Kondisi inflasi menyebabkan tuan tanah mengalami kerugian. Ketika ekonomi uang mulai diperkenalkan, perlahan-lahan sistem ekonomi yang menopang feodalisme mengalami keruntuhan.

Perkembangan Paham Feodal Di Indoensaia

Paham feodal ini ternyata juga berkembang di Indonesia. Paham ini muncul dari adanya kerajaan-kerajaan hindu sebelum datangnya Islam dan kolonialisme. Pada saat itu kerajaan terbangun dengan sistem pengelompokan manusia sesuai dengan derajatnya. Pda masanya, feodalisme juga berkembang termasuk dalam masa kolonial Belanda dan mengembangkan sistem kapitalis berupa “Tanam Paksa”.

Pada masa politik kolonial, sistem feodal diperhatankan dan sangat mengeksploitasi masyarakat. Sementara itu di tanah kerajaan, sistem feodal dengan sistem hirarkinya baru pada tahun 1918 mengalami reformasi. Sistem feodal berkembang di Indonesia namun seiring dengan perkembangan sistem kehidupan sosial yang ada, paham ini sudah mulai hilang.

1

Lihat Juga